Masa Orientasi Peserta
Didik (MOPD) atau MOS di sekolah oleh pemerintah sudah di atur sebaik mungkin
agar jangan lagi ada MOPD yang menjurus kepeloncoan, yang membuat malu siswa dengan pernak-pernik yang aneh-aneh maupun
membebani siswa baru selama mengikuti kegiatan di sekolah.
Kegiatan MOPD harusnya
dilakukan secara mendidik, bahagia dan segala tugas yang diberikan dikerjakan
di sekolah dengan sistem diskusi antar kelompok peserta MOPD. Mengerjakan tugas
di sekolah akan lebih besar manfaatnya bila dibandingkan dengan mengerjakan
tugas di rumah karena siswa dan orang tua juga ikut dibebani dengan mencari dan
memikirkan maksud dari tugas yang diberikan oleh panitia. Padahal siswa butuh
istirahat dan memulihkan energi kembali untuk melanjutkan kegiatan MOPD esok
harinya.
Agar kegiatan MOPD mulai
tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia maka perlu kiranya
kita mengetahui dan memahami akan Peraturan Menteri Republik Indonesia yang mengatur
kegiatan MOPD supaya Kepala Sekolah, Guru, Panitia MOPD dari Siswa, Orang tua dan siswa baru sama-sama memahami
maksud dan tujuan MOPD itu sendiri.
Jangan sampai menyesal dikemudian hari karena bila kegaitan MOPD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(pasal 6)
Semoga para Kepala Sekolah, panitia MOPDB baik dari Guru maupun Siswa, para orang tua dan para siswa baru bisa MEMAHAMI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(PERMENDIKBUD) no 55 tahun 2014 ini agar pelaksanaan MOPDB yang akan datang tidak ada lagi cara perpeloncoan dan penggunaan atribut yang aneh-aneh serta tugas yang membuat para siswa baru dan orang tua sibuk mencari tugas yang dimaksudkan..
Semoga para Kepala Sekolah, panitia MOPDB baik dari Guru maupun Siswa, para orang tua dan para siswa baru bisa MEMAHAMI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(PERMENDIKBUD) no 55 tahun 2014 ini agar pelaksanaan MOPDB yang akan datang tidak ada lagi cara perpeloncoan dan penggunaan atribut yang aneh-aneh serta tugas yang membuat para siswa baru dan orang tua sibuk mencari tugas yang dimaksudkan..
Dasan Agung
20150726 06:40 WITA (Alfuad
Gapuki)
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2014
TENTANG
MASA ORIENTASI
PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah,lingkungan sekolah, cara
belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap
peserta didik baru perlu dilaksanakan masaorientasi peserta d i d i k baru;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi PesertaD i d
i k B a r u d i Sekolah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 T a h u
n 2014;
4. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
5.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu I I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P
Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI
SEKOLAH.
Pasal 1
Setiap
sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama
3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Pasal 2
Masa
orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah,lingkungan
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan
kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang
kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuanpendidikan
nasional.
Pasal 3
(1)
Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada
tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakandestruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2)
Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
Pasal 4
Kepala
sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri i
n i .
Pasal 5
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan
lain yang merugikan siswa baru bai k secara fisik maupun
psikologis.
Pasal 6
Kepala
sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini , Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
d i J a k a r t a pada tanggal 4 J u l i 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 920
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan d a n Kebudayaan,
Ani
Nurdiani Azizah T'
NIP195812011985032001
J
Kalau
mau download silahkan buka di link ini :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCcQFjABahUKEwj6_br45-_GAhXImJQKHZtoAOE&url=http%3A%2F%2Fhukor.kemdikbud.go.id%2Fasbodoku%2Fmedia%2Fperuu%2Fpermen_tahun2014_nomor055.pdf&ei=gxywVbqwA8ix0gSb0YGIDg&usg=AFQjCNEMOjfRDxhRcuEbNhCfHFcrLIue5Q&bvm=bv.98197061,d.dGo
sumber foto: kumunitas Ayah edy
ini sebuah artikel tambahan yang penulis Copy Paste dari http://news.okezone.com/read/2015/07/29/65/1187103/mengenal-fungsi-mos
ini sebuah artikel tambahan yang penulis Copy Paste dari http://news.okezone.com/read/2015/07/29/65/1187103/mengenal-fungsi-mos
Mengenal Fungsi MOS
Setiap tahun ajaran baru, sekolah
pasti sibuk menggelar masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan ini identik dengan
perploncoan dari kakak kelas ke para juniornya. Padahal, fungsi MOS bukanlah
demikian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, seharusnya MOS bertujuan untuk
mengenalkan aktivitas sekolah pada siswa baru, bukan mengarah pada
perpeloncoan.
"Tindakan yang mengarah ke
perpeloncoan saat masa orientasi, membuat siswa baru juga melakukan tindakan
yang sama pada masa yang akan datang," ujar Anies, saat inspeksi mendadak
di SMKN 4 Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2015).
Pada saat sidak pelaksanaan MOS di sekolah tersebut, Anies
meminta siswa baru melepaskan atribut aneh yang dipergunakan. Sejumlah siswa
baru di sekolah itu mengenakan tas karung goni, tali sepatu dari rafia, pita
rambut warna-warnai, kaos kaki warna-warni hingga papan nama dari kardus.
Mendikbud juga meminta pihak sekolah tidak membiarkan siswa
baru mengenakan atribut yang aneh-aneh. Dia menilai, masa orientasi yang berlangsung di
sekolah-sekolah lebih banyak mencerminkan pembodohan.
"Penyebab terjadinya kejahatan karena penyalahgunaan
wewenang, bukan karena banyaknya kesempatan, tetapi karena diam dan
mendiamkan," tegas Mendikbud.
Tidak hanya itu, Anies juga meminta
segala bentuk praktik penyimpangan saat MOS dilaporkan. Permasalahannya, banyak
orangtua maupun siswa korban kekerasan yang diam dan mendiamkan.
"Jadi harus dihentikan dan
harus dilaporkan. Silahkan laporkan kekerasan melalui laman
www.mopd.kemdikbud.go.id," tegasnya.
Dia menambahkan MOS haruslah diisi
dengan hal-hal yang mendidik, bukan dengan praktik-praktik menyimpang.
"Kami akan mengawasi praktik
MOS yang terjadi di sekolah," tukas Mantan Rektor Paramadina itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar