Kamis, 23 Juli 2015

Masa Orientasi Peserta Didik(MOPD) Harusnya Bersifat Mendidik dan Kreatif



Sudah tidak jamannya lagi  Masa Orientasi Peserta Didik(MOPD) atau kalau dulu bernama Masa Orientasi Siswa(MOS) membebani dan membuat siswa baru seperti badut jalanan dengan menyuruh siswa baru menggunakan pernak-pernik yang aneh-aneh agar penampilan siswa baru terlihat lucu.


Apalagi  kalau selama MOPD para senior yang dilapangan menunjukkan ke-AKU-annya dengan semena-mena memberikan  hukuman kepada para siswa baru yang tidak berdaya karena takut tidak lulus MOPD.  Para senior berlagak garang dan menyeramkan agar siswa baru takut dan tunduk terhadap apa yang akan diperintahkan.OMG

Lebih tragis lagi bila penggunaan pernak-pernik buat siswa baru agar terlihat lucu seperti badut dan idiot dianggap sebagai tradisi di sekolah tersebut dan panitia MOPD baik dari siswa maupun guru menganggap itu sebagai tradisi yang harus dipertahankan.  Hmmm..sungguh ter…la…lu

Apakah para panitia MOPD ini sudah paham maksud dan tujuan di adakannya MOPD? Jangan-jangan mereka belum pernah membaca peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia nomor 55 tahun 2014  tentang masa orientasi peserta didik di sekolah atau mereka sudah membaca tapi belum memahaminya atau mereka sudah hapal peraturannya tapi ingin tetap menjaga tradisi yang mereka buat-buat untuk diterapkan buat siswa baru.

Tradisi warisan yang tidak jelas asal-usulnya yang dibuat-buat untuk mempermalukan siswa baru ini harus dirubah total dan di arahkan menjadi tradisi yang bersifat mendidik dan kreatif agar sesuai dengan tujuan dibuatkannya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia nomor 55 tahun 2014 .

Jaman sudah berubah dan watak manusia juga berubah tapi yang tidak akan berubah semangat para siswa baru yang menuntut ilmu demi menyongsong masa depannya di sekolah yang dicita-citakan. Jangan bikin malu apalagi sampai mematahkan semangat menuntut ilmu para generasi muda dan calon pemimpin masa depan ini dengan cara-cara MOPD yang sudah tidak sesuai dengan jamannya. Saatnya merubah cara-cara MOPD menjadi lebih baik, mendidik dan kreatif agar bisa siswa baru paham akan manfaat diadakannya MOPD bagi dirinya sendiri dan bila kelak dia menjadi panitia MOPD di akan meneruskan cara-cara yang mendidik dan kreatif ini.

Ingatlah kalau tradisi itu baik dan bermanfaat bagi orang lain maka pahalanya akan mengalir terus kepada orang yang membuat tradisi tersebut tapi kalau itu buruk dan membuat orang malu dan sakit hati maka dosanya pun akan tetap mengalir bagi pembuat tradisi tersebut.

Dasan Agung  20150723  08:00 WITA  (Alfuad Gapuki)



Conversi dari pdf ke word peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia nomor 55 tahun 2014 .

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2014
TENTANG
MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah,
lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri
terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan masa
orientasi peserta d i d i k baru;

          b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi Peserta
D i d i k B a r u d i Sekolah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
        2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
     3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 T a h u n 2014;
   4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian
  Negara, sebagaimana telah d i u b a h dengan Peraturan Presiden
 Nomor 14 T a h u n 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I sebagaimana telah
d i u b a h dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
         TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI SEKOLAH.
Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik
baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3
(tiga) sampai dengan 5 (lima) h a r i.
Pasal 2
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah,
lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik,
dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah
yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah
kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau  tindakan destruktif lainnya
yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di
dalam maupun  di luar sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik
dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan
wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri i n i .

Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta
didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan
mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang
merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri i n i , Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan
dinyatakan t i d a k b e r l a k u .
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan d i J a k a r t a
pada tanggal 2 J u l i 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan d i J a k a r t a
pada tanggal 4 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 920

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian Pendidikan d a n Kebudayaan,


Ani Nurdiani Azizah T^'
NIP195812011985032001 J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar