Sudah tidak jamannya lagi Masa Orientasi Peserta Didik(MOPD) atau kalau
dulu bernama Masa Orientasi Siswa(MOS) membebani dan membuat siswa baru seperti
badut jalanan dengan menyuruh siswa baru menggunakan pernak-pernik yang
aneh-aneh agar penampilan siswa baru terlihat lucu.
Apalagi kalau selama MOPD para senior yang dilapangan menunjukkan
ke-AKU-annya dengan semena-mena memberikan
hukuman kepada para siswa baru yang tidak berdaya karena takut tidak
lulus MOPD. Para senior berlagak garang
dan menyeramkan agar siswa baru takut dan tunduk terhadap apa yang akan
diperintahkan.OMG
Lebih tragis lagi bila
penggunaan pernak-pernik buat siswa baru agar terlihat lucu seperti badut dan
idiot dianggap sebagai tradisi di sekolah tersebut dan panitia MOPD baik dari
siswa maupun guru menganggap itu sebagai tradisi yang harus dipertahankan. Hmmm..sungguh ter…la…lu
Apakah para panitia MOPD ini sudah paham maksud dan tujuan di adakannya
MOPD? Jangan-jangan mereka belum pernah membaca peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia nomor 55 tahun 2014 tentang masa orientasi peserta didik di
sekolah atau mereka sudah membaca tapi belum memahaminya atau mereka sudah
hapal peraturannya tapi ingin tetap menjaga tradisi yang mereka buat-buat untuk
diterapkan buat siswa baru.
Tradisi
warisan yang tidak jelas asal-usulnya yang dibuat-buat untuk mempermalukan siswa
baru ini harus dirubah total dan di arahkan menjadi tradisi yang bersifat
mendidik dan kreatif agar sesuai dengan tujuan dibuatkannya peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan Republik indonesia nomor 55 tahun 2014 .
Jaman
sudah berubah dan watak manusia juga berubah tapi yang tidak akan berubah
semangat para siswa baru yang menuntut ilmu demi menyongsong masa depannya di
sekolah yang dicita-citakan. Jangan bikin malu apalagi sampai mematahkan
semangat menuntut ilmu para generasi muda dan calon pemimpin masa depan ini
dengan cara-cara MOPD yang sudah tidak sesuai dengan jamannya. Saatnya merubah
cara-cara MOPD menjadi lebih baik, mendidik dan kreatif agar bisa siswa baru paham
akan manfaat diadakannya MOPD bagi dirinya sendiri dan bila kelak dia menjadi panitia MOPD di akan meneruskan cara-cara yang mendidik dan kreatif ini.
Ingatlah kalau tradisi itu baik dan bermanfaat bagi orang lain maka pahalanya akan mengalir terus kepada orang yang membuat tradisi tersebut tapi kalau itu buruk dan membuat orang malu dan sakit hati maka dosanya pun akan tetap mengalir bagi pembuat tradisi tersebut.
Conversi
dari pdf ke word peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia
nomor 55 tahun 2014 .
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN
2014
TENTANG
MASA ORIENTASI
PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
pengenalan program sekolah,
lingkungan
sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri
terhadap
peserta didik baru perlu dilaksanakan masa
orientasi
peserta d i d i k baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi
Peserta
D i d i k B a r u d i Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 T a h u n 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara, sebagaimana telah d i u b a h dengan
Peraturan Presiden
Nomor 14 T a h u n 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai
Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu I I sebagaimana telah
d
i u b a h dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK
DI SEKOLAH.
Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan
masa orientasi peserta didik bagi peserta didik
baru selama jam belajar di
sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3
(tiga) sampai dengan 5 (lima) h a
r i.
Pasal 2
Masa orientasi peserta didik
bertujuan untuk mengenalkan program sekolah,
lingkungan sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik,
dan kepramukaan sebagai pembinaan
awal ke arah terbentuknya kultur sekolah
yang kondusif bagi proses
pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Sekolah dilarang melaksanakan
masa orientasi peserta didik yang mengarah
kepada tindakan kekerasan,
pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya
yang merugikan peserta didik
baru baik secara fisik maupun psikologis baik di
dalam maupun di luar
sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut
biaya dan membebani orangtua dan peserta didik
dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Kepala sekolah dan guru di
sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan
wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri i n i .
Pasal 5
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta
didik baru menjadi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan
mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang
merugikan siswa baru baik
secara fisik maupun psikologis.
Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang
membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau
pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri i n i , Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 112/U/2001 tentang Masa
Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan
dinyatakan t i d a k b e r l a k
u .
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan d i J a
k a r t a
pada tanggal 2 J u
l i 2014
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan d i J a k a r t a
pada tanggal 4 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2014 NOMOR 920
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan
Organisasi
Kementerian Pendidikan d a n
Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah T^'
NIP195812011985032001 J
Kalau mau download silahkan buka di link ini : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCcQFjABahUKEwj6_br45-_GAhXImJQKHZtoAOE&url=http%3A%2F%2Fhukor.kemdikbud.go.id%2Fasbodoku%2Fmedia%2Fperuu%2Fpermen_tahun2014_nomor055.pdf&ei=gxywVbqwA8ix0gSb0YGIDg&usg=AFQjCNEMOjfRDxhRcuEbNhCfHFcrLIue5Q&bvm=bv.98197061,d.dGo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar